Adapun sanksi yang diberikan dari adanya tindakan tersebut disebutkan bahwa Setiap orang yang menganiaya dan/atau menyalahgunakan hewan sehingga mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif dapat dipidana dengan pidana kurungan paling singkat satu bulan dan paling lama 6 bulan.
Adapun sanksi denda yang mengancam adalah paling sedikit denda Rp1 juta rupiah atau paling banyak Rp5 juta rupiah. Walaupun antara denda dengan harga beli hewan masih jauh lebih mahal.
Sebelumnya ramai beredar tentang video bongkar muat yang memperlihatkan hewan sapi ketika melakukan proses pemindahan dari kapal ke kendaraan truk atau sebaliknya. Video tersebut mendapat kecaman dari masyarakat, yang menilai tidak menjunjung kesejahteraan hewan.
(Taufik Fajar)