Cek Cara dan Syarat Pindah Faskes BPJS Kesehatan 2022

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Jum'at 17 Juni 2022 12:07 WIB
BPJS Kesehatan. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Cara dan syarat pindah fasilitas kesehatan (Faskes) BPJS Kesehatan 2022.

Di mana, peserta BPJS Kesehatan bisa melakukannya secara online dan offline.

Sebagaimana diketahui, Faskes BPJS Kesehatan terdiri atas Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

Lantas, bagaimana cara dan syarat pindah Faskes BPJS Kesehatan 2022?

Dihimpun Okezone dari berbagai sumber, Jumat (17/6/2022), berikut cara dan syarat pindah Faskes BPJS Kesehatan 2022.

Cara pindah Faskes BPJS Kesehatan:

1. Via Aplikasi Mobile JKN:

- Unduh aplikasi, lalu klik 'Pendaftaran Pengguna Mobile'.

- Masukkan nomor kartu JKN-KIS.

- Isi data NIK KTP dan alamat e-mail.

- Nomor aktivasi akan dikirim melalui e-mail.

- Masukkan nomor aktivasi untuk mengaktifkan akun.

- Login ulang, lalu klik 'Ubah Data Peserta'.

- Kemudian klik 'Ubah Fasilitas Kesehatan Pertama'.

- Isi data faskes pengganti yang diinginkan.

- Tunggu hingga ada notifikasi proses berhasil.

2. Via Care Center 165

Hubungi care center 165. Kemudian, Anda bisa melaporkan perubahan data kepada petugas BPJS Kesehatan.

3. Via Mobile Customer Service (MCS)

Kunjungi mobile customer service pada hari dan jam yang telah ditentukan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya