Cek Cara dan Syarat Pindah Faskes BPJS Kesehatan 2022

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Jum'at 17 Juni 2022 12:07 WIB
BPJS Kesehatan. (Foto: Okezone)
Share :

4. Via Mal Pelayanan Publik

Anda bisa mengunjungi Mal Pelayanan Publik (MPP). Lalu, isi formulir daftar isian peserta. Setelah itu, tunggu antrean sampai mendapat pelayanan.

5. Via Offline atau Kantor Cabang

- Bawa dokumen berupa KTP, kartu JKN-KIS, dan Kartu Keluarga (KK).

- Ambil nomor antrean di loket pelayanan.

- Isi data di formulir daftar isian peserta dan isi kolom faskes yang diinginkan.

- Tunggu hingga proses telah selesai. Lalu, petugas akan menyatakan bahwa data sudah diubah.

Syarat pindah Faskes BPJS Kesehatan:

- Kartu JKN-KIS asli yang akan digunakan untuk perubahan Faskes BPJS Kesehatan.

- Kartu Keluarga (KK).

Untuk diketahui, Anda bisa mengubah FKTP paling cepat tiga bulan sejak Anda terdaftar di FKTP sebelumnya. Di mana, FKTP mulai berlaku per tanggal 1 pada bulan berikutnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya