Dana Pinjol Rp332 Triliun Mengalir ke 78 Juta Rekening

Wahyudi Aulia Siregar, Jurnalis
Jum'at 17 Juni 2022 08:38 WIB
Total dana pinjol yang dipinjam masyarakat (Foto: Okezone)
Share :

SIMALUNGUN - Maraknya kasus pinjaman online (pinjol) ilegal tak menurunkan animo masyarakat untuk memanfaatkan aplikasi pinjol legal yang terdaftar di OJK. Terbukti penyaluran dana melalui aplikasi yang termasuk inovasi keuangan digital itu masih cukup tinggi.

Berdasarkan data Satuan Tugas Waspada Investasi, hingga Maret 2022, dana pinjol yang tersalurkan ke masyarakat mencapai Rp332,105 triliun dengan nilai outstanding mencapai Rp36,164 triliun.

Dana itu mengalir dari 860.971 pemberi pinjaman (lender) melalui 102 perusahaan pinjol berizin dari OJK ke 78.560.968 rekening peminjam.

Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi, Tongam L Tobing, mengatakan tingginya animo masyarakat memanfaatkan pinjol, karena selama ini memang keberadaan pinjol membantu masyarakat. Utamanya untuk pemenuhan modal bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah.

"Jadi memang menjadi kebutuhan di masyarakat. Terutama kalangan perempuan," kata Tongam saat mengisi Media Gathering yang digelar Otoritas Jasa Keuangan di Niagara Hotel Parapat, Kamis (16/6/2022) malam.

Tingginya kebutuhan itu pula, yang pada akhirnya banyak membuat masyarakat terjebak pada pinjol ilegal.

"Biasanya yang terjebak pinjol ilegal itu karena adanya kebutuhan mendesak karena kesulitan ekonomi," sebutnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya