Di sisi lain, maraknya pinjol ilegal akibat masih rendahnya literasi Keuangan masyarakat di tengah mudahnya mengakses aplikasi pinjol ilegal tersebut.
"Untuk itu kita terus berupaya melakukan pemblokiran pinjol ilegal sembari juga berupaya meningkatkan literasi masyarakat," sebutnya.
Tongam memaparkan, sejak tahun 2018 lalu mereka telah memblokir setidaknya 3.989 aplikasi pinjol ilegal. Di mana pemblokiran terbanyak dilakukan di tahun 2019 dan 2020 yang mencapai lebih dari 2500 aplikasi.
"Tahun 2022 ini saja, sudah ada 255 pinjol yang kita blokir. Sejak tahun 2018, pinjol menjadi entitas jasa keuangan yang paling banyak dihentikan Satgas Waspada Investasi," paparnya.
Tongam mengingatkan, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan pinjol, sebaiknya memeriksa dulu legalitas perusahaan pinjol yang akan digunakan.
Kemudian meminjam sesuai kebutuhan dan kemampuan bayar. Serta menggunakan dana pinjol untuk kegiatan produktif.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan pinjol juga diminta memahami manfaat, biaya, jangka waktu, denda dan risikonya.
"Yang pasti sampai saat ini hanya 102 perusahaan pinjol yang terdaftar di OJK. Daftarnya bisa dicek di laman resmi OJK. Selebihnya ilegal dan masyarakat harus hati-hati," pungkasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)