Investor PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) disebut tak sanggup selamat sang maskapai sehingga berujung pada pembubaran. Di mana satu-satunya calon investor yang menyatakan diri berminat tidak mampu menyediakan pendanaan.
Kini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya membatalkan perjanjian perdamaian (homologasi) Merpati Airlines
“Dengan dibatalkannya perjanjian homologasi , maka kewajiban Merpati Airlines kepada pihak ketiga termasuk pesangon kepada eks karyawan akan diselesaikan dari penjualan seluruh aset Merpati Airlines melalui mekanisme lelang sesuai dengan penetapan Pengadilan dengan memperhatikan keadilan bagi seluruh pihak," ujar Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) Yadi Jaya Ruchandi dari keterangan resmi.
(Taufik Fajar)