Rawan Kecelakaan, KAI Tutup 6 Perlintasan Liar

Dinar Fitra Maghiszha, Jurnalis
Minggu 19 Juni 2022 12:47 WIB
Kereta Api (Foto: Okezone)
Share :

- KM 22+5/6 petak jalan Cakung - Kranji

- KM 8+2/3 petak jalan Tanahabang - Palmerah

- KM 41+2/3 petak jalan Citayam - Bojonggede

- KM 39+9/0 petak jalan Citayam-Bojonggede

- KM 57+6/7 petak jalan Daru - Tigaraksa

- KM 91+9/0 Petak jalan Catang - Cikeusal

"Penutupan perlintasan liar ini tentunya merupakan bagian dari dukungan KAI untuk mewujudkan keselamatan dan keamanan perjalanan KA serta masyarakat," lanjutnya.

KAI mencatat sepanjang Januari hingga Juni 2022 tercatat telah terjadi sebanyak 95 kecelakaan diperlintasan. Melalui kolaborasi bersama penutupan perlintasan liar ini diharapkan dapat mengurangi resiko angka kecelakaan.

Sebelum melakukan penutupan, KAI Daop 1 Jakarta melakukan sosialisasi dengan mendatangi unsur kewilayahan dan warga di sekitar lokasi.

KAI juga telah memasang spanduk pemberitahuan bagi masyarakat yang biasa memanfaatkan perlintasan liar tersebut agar dapat menggunakan jalur alternatif lain yang ada atau perlintasan resmi terdekat untuk keselamatan penggunaan jalan raya.

Sesuai Undang Undang No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 menyatakan bahwa perlintasan sebidang yang tidak memiliki izin harus ditutup demi keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan.

Regulasi tersebut juga mencatat bahwa penutupan perlintasan sebidang dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

PT KAI Daop 1 Jakarta mengimbau masyarakat yang tinggal di sekitar jalur KA agar tidak membuat perlintasan secara ilegal yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan KA dan masyarakat yang melintas.

"PT KAI terus berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tertib dalam berlalulintas dan ikut menjaga keselamatan perjalanan KA," pungkasnya.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya