Siapa Mau Kerja di Yogyakarta? Intip Dulu Besaran Gajinya

Diana Purnamasari, Jurnalis
Minggu 19 Juni 2022 20:02 WIB
Upah Minimum (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Daftar Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2022 di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dari lima Kabupaten yang ada di DIY Yogyakarta mempunyai UMK yang berbeda-beda.

Dikutip dari data Kementerian Ketenagakerjaan di akun Instagramnya, Minggu (19/6/2022), berikut daftar gaji Upah Minimum Kabupaten di DIY Yogyakarta.

1. Kulon Progo Rp1,904.275,00

2. Bantul Rp1.916.848,00

3. Gunung Kidul Rp1.900.000,00

4. Sleman Rp2.001.000.00

5. Yogyakarta Rp2,153.970.00

Sekadar informasi, sebelum istilah UMK ini familiar ditelinga pekerja, dulu masyarakat menyebutnya dengan istilah Upah Minimum Regional (UMR).

Kini UMR digantikan dengan istilah UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota).

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya