Menko Airlangga Tinjau Pilar Titik Nol IKN Nusantara

Antara, Jurnalis
Minggu 19 Juni 2022 16:05 WIB
Menko Perekonomian Airlangga (Foto: Dok Kemenko Perekonomian)
Share :

Penetapan IKN Nusantara dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dan memiliki visi untuk mewujudkan “Kota Dunia untuk Semua”, sebuah kota ideal yang dapat menjadi role model bagi pembangunan dan pengelolaan kota di Indonesia dan dunia. Visi tersebut bertujuan menjadikan IKN Nusantara sebagai simbol identitas nasional, kota berkelanjutan di dunia, dan penggerak ekonomi Indonesia di masa depan.

IKN Nusantara yang memiliki wilayah daratan seluas kurang lebih 256.142 hektare dan wilayah perairan laut seluas kurang lebih 68.189 hektare, berfungsi sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menjadi tempat penyelenggaraan kegiatan pemerintahan pusat, serta tempat kedudukan perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/lembaga internasional.

Pemindahan ibu kota ke Kalimantan dan menjadikannya sebagai economic super hub merupakan salah satu strategi untuk menggeser porsi pertumbuhan ekonomi dan pembangunan dari barat menjadi lebih ke timur, melalui pengembangan enam klaster ekonomi dan dua klaster pendukung.

Enam klaster ekonomi tersebut meliputi industri teknologi bersih, farmasi terintegrasi, industri pertanian berkelanjutan, ekowisata, bahan kimia dan produk kimia, serta energi rendah karbon. Sedangkan dua klaster pendukung dimaksud terdiri dari pendidikan abad 21 serta smart city dan pusat Industri 4.0.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya