JAKARTA – Usai dihapusnya iuran BPJS Kesehatan kelas 1,2 dan 3, iuran terbarunya yakni layanan yang didapat peserta akan menyesuaikan standar dan besaran gaji peserta.
Di mana, untuk pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja di lembaga Pemerintahan, anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS sebesar 5% dari gaji/upah per bulan.
Sementara, lembaga membayarkan sebesar 4% dan sisanya 1% ditanggung peserta. Serta untuk iuran tambahan bagi keluarga pekerja termasuk istri, suami, dan anak dipotong 1% dari upah per bulan
Adapun Fakta yang dirangkum Okezone pada, Senin (20/06/2022). Berikut fakta iuran BPJS Kesehatan.
- Iuran BPJS Kesehatan Saat Ini
Diketahui, saat ini terdapat tiga kelas pada BPJS Kesehatan. Di mana, berlaku iuran sebesar Rp42.000 untuk kelas 3, namun ada subsidi Rp7.000 per anggota, sehingga PBPU Kelas 3 harus membayar Rp35.000. Lalu, untuk kelas 2 dikenakan tarif Rp100.000. Sementara untuk kelas 1 sebesar Rp150.000.
- Kelas 1 hingga 3 Dihapus
Iuran BPJS Kesehatan 2022 terbaru usai kelas 1, 2 dan 3 dihapus. Iuran BPJS Kesehatan nantinya akan disesuaikan dengan besaran gaji peserta.