2 Lessor AS Tolak Hasil Voting Kreditur Garuda Indonesia, Berapa Piutangnya?

Suparjo Ramalan, Jurnalis
Senin 20 Juni 2022 20:34 WIB
Hasil sidang PKPU Garuda Indonesia ditunda (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Dua lessor alias perusahaan penyewa pesawat Garuda Indonesia asal Amerika Serikat (AS) keberatan. 2 perusahaan ini keberatan atas metode perhitungan suara (voting) dan penghitungan tagihan yang dilaksanakan, Jumat (17/6/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Keberatan ini pun menjadi sebab utama sidang dan pengumuman PKPU Garuda Indonesia ditunda hingga Senin pekan depan.

Kedua lessor tersebut adalah Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company. Padahal nilai piutang keduanya hanya sebesar Rp2 triliun. Nilai ini tercatat kecil dibandingkan nilai keseluruhan piutang lessor yang secara mayoritas menyetujui proposal perdamaian emiten dengan kode saham GIAA ini.

Adapun nilai piutang 123 lessor global yang telah diverifikasi Tim Pengurus PKPU mencapai Rp104 triliun. Jumlah ini termasuk piutang milik Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company.

"Tidak terlalu besar dibandingkan keseluruhan DPT, tapi kami juga menghormati hak masing-masing hak kreditur," ungkap Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, saat ditemui di gedung PN Jakarta Pusat, Senin (20/6/2022).

Irfan menjelaskan seyogyanya kesepahaman bersama bahwa Daftar Piutang Tetap yang sudah diputuskan bersifat final. Hanya saja kedua produsen pesawat global ini masih mengajukan keberatan atas DPT yang ditetapkan Tim Pengurus PKPU.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya