Iuran Kelas 1,2 hingga 3 Bakal Dihapus, BPJS Kesehatan: Untuk Rumah Sakit Pemerintah

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Selasa 21 Juni 2022 11:07 WIB
BPJS Kesehatan (Foto: Okezone)
Share :

Untuk diketahui, latarbelakang kebijakan ini memang mengacu kepada Undang-Undang (UU) No 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yakni dalam pasal 23 ayat 4 tentang rawat inap terhadap peserta JKN.

Adapun dalam hal peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka kelas pelayanan di rumah sakit diberikan berdasarkan kelas standar.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya