Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kualitas Pelayanan Nanti Bagaimana?

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Selasa 21 Juni 2022 11:59 WIB
BPJS Kesehatan (Foto: Okezone)
Share :

Arif menegaskan, hingga saat ini belum ada perubahan iuran. Adapun hal tersebut mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.

“Kami tegaskan bahwa tidak ada perubahan iuran hingga saat ini. Mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, bahwa besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN,” tandasnya.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya