Awas! Praktik Pinjol Ilegal Belum Musnah

Ikhsan Permana, Jurnalis
Rabu 22 Juni 2022 17:57 WIB
Praktik pinjol ilegal (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Masyarakat diminta waspada terhadap praktik pinjol ilegal. Pasalnya pinjol masih menjadi alternatif pendanaan masyarakat.

Hal ini tercermin dari meningkatnya akumulasi penyaluran pinjaman yang disalurkan oleh pinjol yang mencapai Rp362 triliun atau naik 86,61% year on year.

Namun hal itu dimanfaatkan oleh pinjol-pinjol ilegal untuk menggaet masyarakat yang membutuhkan pendanaan. Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi, Tongam L Tobing menyampaikan sampai sekarang memang masih muncul penawaran-penawaran pinjaman online ilegal, contohnya di tahun 2022 ini saja, masih ada 255 pinjol ilegal yang sudah dihentikan kegiatannya namun diprediksi masih akan terus bertumbuh pinjol-pinjol ilegal yang baru.

"Masyarakat kita tentunya tetap bisa menerima penawaran-penawaran dari pinjol ilegal ini, antara lain tentunya dari pesan langsung (SMS) yang memang selalu digunakan oleh para pelaku pinjol ilegal ini untuk menawarkan produknya ke masyarakat," kata Tongam dalam program Market Review di IDX Channel, Rabu (22/6/2022).

Dia menambahkan, pemberantasan dengan pemblokiran dan pengumuman ke masyarakat, edukasi ke masyarakat merupakan satu hal yang paling utama dilakukan untuk membentengi masyarakat agar tidak terjebak dengan pinjaman online ilegal.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya