Ibu Kota Negara Jadi Pindah atau Tidak? Jokowi: Undang-undangnya Sudah Ada!

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Rabu 22 Juni 2022 18:38 WIB
Presiden Jokowi (Foto: Biro Pers Setpres)
Share :

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan bahwa ibu kota Nusantara akan tetap dibangun, meskipun banyak pihak meragukannya. Paslanya sudah ada peraturan yang mengaturnya yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).

"Jadi kalau ada yang masih meragukan jadi pindah atau tidak, UU nya sudah ada. Ada yang bertanya lagi, ini 2024 dilanjutkan atau tidak? Loh sudah ada UU nya didukung oleh 93% di DPR di parlemen kurang apalagi," ujar Jokowi dalam sambutannya pada acara pembukaan Kongres XXXII dan MPA XXXI St Thomas Aquinas Tahun 2022, Rabu (22/6/2022).

Jokowi menyebut bahwa pembangunan IKN merupakan perwujudan mimpi dan gagasan lama yang belum sempat dieksekusi pada pemerintahan sebelum dirinya.

"Karena memang sejak Bung Karno memiliki gagasan saat itu memang ingin beliau memindahkannya ke Palangkaraya. Gagasan itu selalu muncul di setiap kepemimpinan presiden karena apa? Memang logikanya, itung-itungannya memang harus pindah," katanya.

Menurutnya, alasan pemindah ibu kota ke IKN karena pulau Jawa saat ini memiliki beban yang terlalu berat. Sebab, 56 persen populasi Indonesia itu berada di Jawa.

"Padahal kita memiliki 17 ribu pulau satu pulau diisi 56% dari penduduk kita sehingga bebannya Jawa ini berat sekali," jelasnya.

Alasan lainnya, kata Jokowi, terkait produk domestik bruto (PDB) sebanyak 58 persen itu berada di Pulau Jawa. Jokowi juga tidak ingin Indonesia dianggap Jawa sentris, maka dari itu dirinya mengeksekusi untuk memindahkan ibu kota.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya