7 Fakta Alasan PNS Boleh Bercerai, Pasangan Tukang Mabok dan Doyan Judi

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Sabtu 25 Juni 2022 05:03 WIB
PNS (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Alasan Pegawai Negeri Sipil (PNS) boleh bercerai. Dalam hal ini, PNS tersebut memerlukan pengajuan izin tertulis.

Sebagaimana diketahui, seorang istri yang diceraikan suami yang berprofesi PNS, maka istri diperbolehkan menuntut setengah gaji dari suaminya.

Hal itu diatur dalam PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Berikut fakta-fakta alasan PNS bercerai yang dirangkum Okezone, Sabtu (25/6/2022):

1. Surat Edaran

Dalam Surat Edaran Nomor 48/SE/1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil,

2. Berzina

Salah satu pihak berzina.

3. Pemabuk

Salah satu pihak menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar disembuhkan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya