JAKARTA - Alasan Pegawai Negeri Sipil (PNS) boleh bercerai. Dalam hal ini, PNS tersebut memerlukan pengajuan izin tertulis.
Sebagaimana diketahui, seorang istri yang diceraikan suami yang berprofesi PNS, maka istri diperbolehkan menuntut setengah gaji dari suaminya.
Hal itu diatur dalam PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Berikut fakta-fakta alasan PNS bercerai yang dirangkum Okezone, Sabtu (25/6/2022):
1. Surat Edaran
Dalam Surat Edaran Nomor 48/SE/1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil,
2. Berzina
Salah satu pihak berzina.
3. Pemabuk
Salah satu pihak menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar disembuhkan.