7 Fakta Alasan PNS Boleh Bercerai, Pasangan Tukang Mabok dan Doyan Judi

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Sabtu 25 Juni 2022 05:03 WIB
PNS (Foto: Okezone)
Share :

4. Meninggalkan Pihak Lain

Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa alasan yang sah.

5. Hukuman Penjara

Salah satu pihak mendapatkan hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat secara terus menerus setelah perkawinan berlangsung.

6. KDRT

Salah satu pihak melakukan KDRT.

7. Perselisihan 

Suami dan istri terus menerus ada perselisihan dan pertengkaran, sehingga tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya