5 Fakta Gaji ke-13 PNS, Berikut Besaran untuk Pensiunan, Janda hingga Duda

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Minggu 26 Juni 2022 06:40 WIB
PNS. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Pencairan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) siap dilaksanakan pada 1 Juli 2022 mendatang.

"Sesuai dengan ketentuannya gaji ke-13 akan dibayarkan pada tanggal 1 Juli 2022," Direktur Pelaksanaan Anggaran DJPb Kementerian Keuangan Tri Budhianto kepada MNC Portal Indonesia di Jakarta.

Berikut fakta menarik gaji ke-13 yang dirangkum di Jakarta, Minggu (26/6/2022).

 BACA JUGA:Gaji PNS ke-13 Cair Juli 2022, Janda hingga Pensiunan Dapat Berapa?

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

Berikut rinciannya:

a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp24.134.000

b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000

c. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp18.340.000

d. Anggota: Rp18.340.000

2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat

 

Berikut rinciannya:

a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19.939.000

b. Eselon II/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14.702.000

c. Eselon 111/Pehabat Administrator: Rp8.987.000

d. Eselon IV/Jabatan Pengawas: Rp7.517.000

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya