JAKARTA – Pencairan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) siap dilaksanakan pada 1 Juli 2022 mendatang.
"Sesuai dengan ketentuannya gaji ke-13 akan dibayarkan pada tanggal 1 Juli 2022," Direktur Pelaksanaan Anggaran DJPb Kementerian Keuangan Tri Budhianto kepada MNC Portal Indonesia di Jakarta.
Berikut fakta menarik gaji ke-13 yang dirangkum di Jakarta, Minggu (26/6/2022).
BACA JUGA:Gaji PNS ke-13 Cair Juli 2022, Janda hingga Pensiunan Dapat Berapa?
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
Berikut rinciannya:
a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp24.134.000
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000
c. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp18.340.000
d. Anggota: Rp18.340.000
2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat
Berikut rinciannya:
a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19.939.000
b. Eselon II/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14.702.000
c. Eselon 111/Pehabat Administrator: Rp8.987.000
d. Eselon IV/Jabatan Pengawas: Rp7.517.000