5 Fakta Gaji ke-13 PNS, Berikut Besaran untuk Pensiunan, Janda hingga Duda

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Minggu 26 Juni 2022 06:40 WIB
PNS. (Foto: Okezone)
Share :

4. Kriteria PNS Tak Dapat

Kriteria PNS yang tak dapat gaji ke-13:

- Sedang cuti di luar tanggungan negara

- Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan

5. Telat Urus Tetap Dapat

PNS yang telat mencairkan gaji ke-13 tersebut tetap akan dilayani.

"Untuk Satuan Kerja (Satker) yang mengajukan pencairan setelah tanggal 1 Juli tetap akan dilayani dan dibayarkan gaji ke-13 miliknya," jelas Tri.

Adapun untuk roses persiapan pembayaran sudah bisa dimulai tanggal 23 Juni 2022 untuk rekonsiliasi gaji.

Di mana pada pengajuan SPM gaji ke-13 dapat dilakukan mulai tanggal 24 Juni 2022.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya