3 Jenis Hukuman Disiplin bagi PNS dan Contoh Pelanggarannya

Destriana Indria Pamungkas, Jurnalis
Minggu 26 Juni 2022 20:03 WIB
3 jenis hukuman bagi PNS (Foto: Okezone)
Share :

2. Hukuman disiplin tingkat sedang

Hukuman indisipliner pada tingkat sedang terdiri dari tiga jenis, yaitu penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Untuk contoh pelanggarannya sebenarnya tidak begitu berbeda dengan pelanggaran ringan. Yang membedakan adalah hukuman ini dijatuhkan apabila hukuman tingkat ringan sebelumnya tidak diindahkan oleh si pelanggar.

Sebagai contoh adalah yang tertulis dalam Pasal 12 PP Nomor 32 Tahun 1979, “PNS yang meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu 2 bulan terus menerus dihentikan pembayaran gajinya mulai bulan ke tiga”.

3. Hukuman disiplin tingkat berat

Hukuman disiplin tingkat berat ini terbagi menjadi lima jenis, yaitu :

- Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun

- Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah

- Pembebasan dari jabatan

- Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS

- Pemberhentian tidak hormat sebagai PNS

Contoh dari pelanggaran ini antara lain penyalahgunaan keuangan pemerintah atau satuan kerja untuk kepentingan pribadi, melakukan tindak pidana, perselingkuhan, dan sebagainya.

Nah, itulah 3 Jenis Hukuman Disiplin Bagi PNS dan Contoh Pelanggarannya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya