JAKARTA - Sosialisasi kebijakan pembelian minyak goreng curah melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) hingga aplikasi PeduliLindungi dimulai hari ini, Senin (27/6/2022).
Berdasarkan tinjauan MNC Portal Indonesia di Pasar Kramat Jati, Jakarta, penjual/pengencer minyak goreng mengaku keberatan jika pembelian harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
"Ngapain pakai PeduliLindungi, ribet. Kebijakan yang pakai KTP aja udah ribet, ini ditambah lagi pakai PeduliLindungi," ujar Jesika kepada MNC Portal Indonesia di lokasi.
Dia mengatakan, saat ini dirinya menjual minyak goreng curah menggunakan KTP.
BACA JUGA:Masih Banyak Pedagang Tak Terapkan Pembelian Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi, Kenapa?
Sistem ini, dia jalankan sejak program MigorRakyat diluncurkan oleh Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.
"Pembeli kalau beli di saya, pakai KTP. Tapi itu program yang dulu jaman pak Lutfi. Jadi saya belinya lewat aplikasi Indomarco. Pembeli yang datang ke sini tinggal bawa KTP untuk saya foto sebagai laporan," papar Jesika.