Perseroan mengungkapkan, tujuan pelaksanaan PMHMETD II adalah dalam rangka pemenuhan kewajiban modal inti minimum perseroan untuk tahun 2022 sebagaimana diatur dalam POJK 12/2020, sehingga modal inti perseroan akan menjadi minimum sebesar Rp3 triliun.
Namun, PMHMETD II akan memberikan pengaruh kepada pemegang saham yang tidak melaksanakan HMETD-nya yang akan terkena dilusi atas persentase kepemilikan sahamnya dalam perseroan.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)