JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menutup beberapa gerai Holywings yang ada di DKI Jakarta.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) DKI Jakarta Benny Agus Chandra menegaskan bahwa 12 gerai Holywings Group dicabut izin usahanya.
“Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Benny dalam keterangannya, yang dikutip Rabu (29/6/2022).
BACA JUGA:Heboh Penutupan Holywings, Gus Miftah: Semoga Semua Karyawan Dapat Pekerjaan yang Baik dan Halal
Kemudian, Kadis DPPKUKM Elisabeth Ratu Rante Allo menjelaskan sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia (KBLI) yang harus dimililiki oleh operasional usaha bar yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.
Berdasarkan penelusurannya, Ratu menilai Holywings Group juga ternyata melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 gerai Holywings Group di DKI Jakarta.
Di mana, pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol, yang mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.
“Sedangkan, hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301,” ucap Ratu.
Kemudian, kata Ratu dari 12 gerai Hollywings terdapat 7 gerai memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, sedangkan 5 gerai lainnya tidak memiliki surat tersebut.