Berikut Penyebab 12 Gerai Holywings di Jakarta Ditutup

Bella Hariyani, Jurnalis
Rabu 29 Juni 2022 15:05 WIB
Gerai Holywings Ditutup (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menutup 12 gerai Holywings Jakarta. Adapun sertifikat standar tersebut wajib dimiliki oeh perusahaan bar.

Hal tersebut, berdasarkan penulusuran kedua Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ), yang pertama yakni Kadis DPPKUKM Elisabeth Ratu Rante Allo yang menjelaskan sertifikat standar Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia (KBLI) 56301 harus dimiliki oleh operasional usaha bar yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non alcohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.

Dia juga menilai bahwa Holywings ternyata melanggar beberapa ketentuan lain dari DPPKUKM DKI Jakarta. Dimana, pelaku usaha hanya memiliki surat keterangan pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol, yang mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.

“Sedangkan, hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301,” ucap Ratu.

Kemudian, kata Ratu dari 12 gerai Hollywings terdapat 7 gerai memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, sedangkan 5 gerai lainnya tidak memiliki surat tersebut.

Sementara itu, Kadis Parekraf Andhika Permata menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP dan Satpol PP. Adapun hasil peninjauan gabungan tersebut, ditemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya