"Di Mei baru 13.518 wajib pajak yang mengikuti PPS, dan untuk Juni itu mencapai 200 ribu lebih, signifikan sekali kenaikan pesertanya. Demikian juga, dengan setorannya dari Rp3 triliun di Mei, di Juni kita lihat tadi sudah tembus Rp54 triliun," ucapnya.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melakukan berbagai cara agar PPS berhasil meningkatkan kepatuhan wajib pajak, antara lain dengan menggelar kick off, sosialisasi di setiap kantor wilayah, dan menyediakan call center khusus PPS yakni 1500-008.
"DJP juga selalu melakukan pemantauan, memonitoring berita dan media sosial, dan menginventarisir kendala-kendala yang dihadapi masyarakat terkait PPS ini," katanya.
(Taufik Fajar)