"Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya, Keputusan ini dibebankan pada APBN, Dana Siap Pakai yang ada pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dan sumber pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," lanjut Diktum ke lima.
Kepala BNPB Suharyanto mengatakan penanganan wabah PMK saat ini diperlakukan sama seperti penanganan Covid-19.
"Teknis pelaksanaan di lapangan sama seperti pada covid 19, jadi ada tahap pencegahan, Disni melaksanakan testing, kepada hewan-hewan yang dicurigai terkena penyakit PMK, alat testing ya ada pcr, antigen, dan saran khusus," kata Suharyanto dalam konferensi persnya, Kamis (30/6/2022).
Dia menegaskan kalau hal itu dilakukan untuk mempercepat penanganan wabah PMK.
(Zuhirna Wulan Dilla)