Cara Cek dan Bayar Denda Tilang Elektronik, Simak di Sini!

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Kamis 30 Juni 2022 11:21 WIB
Tilang Elektronik. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Cara cek dan bayar denda tilang elektronik akan diulas dalam artikel ini.

Tilang elektronik telah berlaku sejak 1 April 2022 lalu.

Adapun tilang elektronik diberlakukan di sejumlah jalan tol. Di mana, jika Anda melanggar maka akan dikirimkan surat tilang.

Lantas, bagaimana cara cek dan bayar denda tilang elektronik?

 BACA JUGA:Kamera ETLE Mulai Dipasang di Baturaja OKU, Hati-Hati Kena Tilang!

Berdasarkan catatan Okezone, Kamis (30/6/2022), berikut cara cek dan bayar denda tilang elektronik.

Cara cek tilang elektronik:

1. Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data

2. Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin kendaraan, dan nomor rangka kendaraan

3. Klik ‘Cek Data’

4. Tunggu informasi status pelanggaran. Jika tidak ada pelanggaran, akan muncul tulisan ‘No Data Available’ atau data tidak tersedia. Namun, jika telah melanggar peraturan, datanya akan muncul.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya