Cara Cek dan Bayar Denda Tilang Elektronik, Simak di Sini!

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Kamis 30 Juni 2022 11:21 WIB
Tilang Elektronik. (Foto: Okezone)
Share :

Cara bayar denda tilang elektronik lewat situs kejaksaan:

1. Kunjungi laman https://tilang.kejaksaan.go.id/

2. Masukkan nomor registrasi tilang atau nomor blangko atau nomor berkas tilang

3. Klik ‘Cari’

4. Tunggu hasil besaran denda tilang yang diberikan pihak kepolisian

5. Terakhir klik tombol ‘Bayar’.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya