Cara bayar denda tilang elektronik lewat situs kejaksaan:
1. Kunjungi laman https://tilang.kejaksaan.go.id/
2. Masukkan nomor registrasi tilang atau nomor blangko atau nomor berkas tilang
3. Klik ‘Cari’
4. Tunggu hasil besaran denda tilang yang diberikan pihak kepolisian
5. Terakhir klik tombol ‘Bayar’.
(Zuhirna Wulan Dilla)