Kemudian, pekerja juga harus memperhatikan bahwa BLT subsidi gaji bisa gagal meski sudah memenuhi persyaratan yang sesuai dengan permenaker nomor 16 tahun 2021.
Di mana data pekerja belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BLT upah dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker. Pekerja tidak bisa dapat BLT subsidi gaji.
Selain itu, akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), apabila Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
Baca Selengkapnya: BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Belum Cair, Apa Penyebabnya?
(Kurniasih Miftakhul Jannah)