Hewan Kurban Kena PMK, Bisa Dipotong di Hari Raya Idul Adha?

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Jum'at 01 Juli 2022 18:08 WIB
Hewan Kurban Kena PMK Tidak Boleh di Potong di Idul Adha. (Foto: okezone.com/MPI)
Share :

Di samping itu, Syamsul mengimbau kepada para penjual hewan kurban juga menyediakan sentra pemotongan hewan, sehingga hewan yang terkonfirmasi sakit PMK bisa dilakukan pemotongan di tempat.

"Kita mengatakan kalau bisa lapak penjualan itu dibuat yang besar, dan sekaligus menyiapkan rumah penyembelihan, itu selaras dengan fatwa MUI, Anda boleh berkurban di sentra hewan ternak, baik langsung maupun tidak langsung, ini Fatwa MUI," pungkasnya.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya