Di samping itu, Syamsul mengimbau kepada para penjual hewan kurban juga menyediakan sentra pemotongan hewan, sehingga hewan yang terkonfirmasi sakit PMK bisa dilakukan pemotongan di tempat.
"Kita mengatakan kalau bisa lapak penjualan itu dibuat yang besar, dan sekaligus menyiapkan rumah penyembelihan, itu selaras dengan fatwa MUI, Anda boleh berkurban di sentra hewan ternak, baik langsung maupun tidak langsung, ini Fatwa MUI," pungkasnya.
(Feby Novalius)