"Posisi sapi yang ada di Jabodetabek dan sekitarnya itu hanya memasok dari sapi Bali. Karena Bali saat ini masih belum kena zona merah. Jadi masih boleh untuk masuk ke Jakarta dan sekitarnya tapi dengan berbagai syarat," jelasnya.
Syarat yang harus dipenuhi oleh pedagang salah satunya adalah adanya surat izin pengiriman dan izin karantina dari pihak terkait.
"Pertama harus ada izin karantina, ke dua ada izin pengiriman, ke tiga ada SKKH yang ditampilkan dari Pemprov Bali untuk yang dibawa ke Jabodetabek," terangnya.
(Taufik Fajar)