JAKARTA - Vaksin booster akan menjadi syarat perjalanan dan kegiatan masyarakat. Kebijakan ini akan diberlakukan dua minggu ke depan.
"Saat ini Kemenhub tengah mendiskusikan kesiapan penerapannya bersama para pemangku kepentingan di sektor transportasi," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati dalam keterangan resmi, Selasa (5/7/2022).
Baca Juga: Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan, Kemenhub Siapkan Skema Penerapannya
Adita mengatakan bahwa rujukan terkait kebijakan tersebut adalah Surat Edaran dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang aturan syarat perjalanan di masa pandemi Covid-19.
"Seperti penerapan sebelumnya, saat ini Surat Edaran Satgas juga tengah dalam penyiapan," katanya.
Baca Juga: Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan, Simak Berbagai Lokasinya Bestie!
Lebih lanjut, Adita menjelaskan rencana penerapan vaksin booster sebagai syarat perjalanan akan diikuti dengan pelaksanaan vaksinasi di berbagai tempat yakni, bandara, terminal, stasiun dan pelabuhan.
"Hal ini sudah pernah kami lakukan sebelumnya dan terbukti membantu pencapaian tingkat vaksinasi di seluruh Indonesia," katanya.