Lebih lanjut dia menjelaskan kalau Minyakita ini boleh dipakai perusahaan-perusahaan selama 4 tahun dan bisa diperpanjang sewaktu-waktu sesuai ketentuan.
"Merek Minyakita bisa digunakan oleh produsen siapapun dan oleh pengemas minyak goreng dengan masa berlaku 4 tahun dan dapat diperpanjang jika memenuhi persyaratan baik izin edar maupun dari BPOM," pungkasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)