JAKARTA - Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti mengatakan iuran BPJS tidak perlu secepatnya diimplementasikan karena perlu dikaji secara seksama dan lebih komprehensif.
Menurutnya subsidi iuran BPJS Kesehatan melalui APBN yang melibatkan jutaan orang pada pelayanan kesehatan kelas 3, sebesar Rp35 ribu dari nilai seharusnya yang dibayar Rp42 ribu per peserta.
"Rp7 ribu disubsidi. Itu saja yang nunggak ada beberapa hitungannya jutaan orang," katanya dikutip Antara, Rabu (6/7/2022).
Menurut Ghufron, kenaikan tarif kepesertaan BPJS Kesehatan hingga dua kali lipat dari nominal saat ini berpotensi memicu pembengkakan beban APBN untuk subsidi.
"Bayangkan, kalau dua kali lipat (kenaikan tarif), yang akan menunggak lebih banyak tidak?. Nah kemudian dari sisi APBN, sekarang membayar cukup banyak pesertanya, harusnya 96,8 juta orang, tapi belum sampai," katanya.
Ghufron mengatakan ada banyak hal yang harus diperhitungkan dengan seksama dan komprehensif sehingga mengharuskan untuk lebih hati-hati dalam menerapkan kenaikan tarif.