"Saya langsung turun sendiri aja, Kita turun ngecek holywings, Pak imam (Deputi Bidang Pengendali Pelaksanaan) langsug buatkan tim, dengan pak robert, hari senin saya melakukan peninjauan ke holywing terhadap izin-izin," sambung Bahlil.
Dia menegaskan jika Holywings hanya memiliki izin restoran, namun dipergunakan untuk kegiatan usaha lain, memang seharusnya dicabut.
Sehingga pencabut izin yang belakangan dilakukan, bukan latar belakang promosi yang dilakukan tapi memang Holywings diduga sejak lama menyalahgunakan izin.
"Kalau izinnya restoran keluar, tapi dipakai untuk bar ya salah. masa izinnya restoran bikin bar, berarti kau menyalahgunakan izin, izin minum kopi kau pakai minum wisky," lanjut Bahlil.
"Begitu izin dikeluarkan tidak sesuai peruntukannya maka kepala daerah berhak untuk memberikan sanksi termasuk pencabutan," pungkasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)