7 Fakta Budi Said, Miliarder Surabaya yang Menang Gugat Antam 1,1 Ton Emas

Zuhirna Wulan Dilla, Jurnalis
Senin 11 Juli 2022 05:12 WIB
Ilustrasi emas Antam. (Foto: Antam)
Share :

3. Budi Sempat Curiga

Kala itu juga Budi sempat merasa curiga karena pada awal pengiriman, Budi hanya dikirim 17,6 kg emas dari 20 kg pertama yang dibeli.

Namun, Eksi menjawab kalau sesuai ketentuan maka harus tunggu sampai 12 hari kerja.

Budi pun kembali mengeluh bahwa hanya terima 5,9 ton emas dari 7,07 ton yang dibeli dengan harga diskon.

Tapi pihak Antam mengklaim sudah mengirimkan seluruh emas sesuai dengan uang yang dikirim Budi.

4. Antam Tak Pernah Beri Harga Diskon

Antam pun menegaskan tak pernah memberikan harga diskon seperti yang Budi sebutkan.

Sehingga, Budi merasa marah dan melanjutkan ke proses hukum yang ada.

5. Gugatan Budi Dikabulkan

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan upaya hukum kasasi yang diajukan pengusaha asal Surabaya, Budi Said atas perbuatan melawan Antam.

“Amar putusan, Kabul,” seperti yang dilihat dari situs Mahkamah Agung, Sabtu (1/7/2022).

Sebagai informasi, pada putusan banding yang dibacakan pada 19 Agustus 2021 silam Pengadilan Tinggi Surabaya mengabulkan banding yang diajukan PT Antam.

Kini, Antam harus membayar Rp817,4 miliar atau setara 1,1 ton emas sebagaimana yang diputus Pengadilan Negeri Surabaya pada tingkat satu.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya