6 Fakta Kartu Prakerja, Gelombang 36 Dibuka?

Tim Okezone, Jurnalis
Senin 11 Juli 2022 03:40 WIB
Kartu Prakerja (Foto: Okezone)
Share :

4. Berjalan Baik Selama 2 Tahun

Dalam dua tahun pelaksanaannya Program Kartu Prakerja telah mencapai gelombang ke-32, dengan lebih dari 12,8 juta penerima manfaat yang tersebar di 514 kabupaten/kota se-Indonesia.

"Yang paling penting sekarang ini dievaluasi dulu, ada koreksi-koreksi. Mengenai anggaran nanti disesuaikan dengan APBN yang ada. Tapi yang jelas dalam pengembangan SDM negara kita ini sangat baik. Baik untuk up skilling, reskilling, sangat baik dan dalam jumlah gede banget. 12,8 juta, itu angka yang sangat gede sekali," tambah Jokowi.

5. Syarat Kartu Prakerja

- WNI berusia 18 tahun ke atas.

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.

- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

- Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya