Kapan Tanggal Gajian PNS Pusat dan Daerah? Simak di Sini

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Senin 11 Juli 2022 21:03 WIB
PNS. (Foto: Okezone)
Share :

Berdasarkan catatan Okezone, Senin (11/7/2022), tanggal gajian PNS pusat dan daerah yakni setiap tanggal 1 setiap bulan.

Akan tetapi jika tanggal 1 merupakan hari libur, maka pemberian gaji akan mundur pada tanggal berikutnya saat masuk kerja.

Sementara untuk tunjangan, masing-masing instansi memiliki kebijakan tersendiri dalam hal pencairan tunjangan.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya