Berdasarkan catatan Okezone, Senin (11/7/2022), tanggal gajian PNS pusat dan daerah yakni setiap tanggal 1 setiap bulan.
Akan tetapi jika tanggal 1 merupakan hari libur, maka pemberian gaji akan mundur pada tanggal berikutnya saat masuk kerja.
Sementara untuk tunjangan, masing-masing instansi memiliki kebijakan tersendiri dalam hal pencairan tunjangan.
(Zuhirna Wulan Dilla)