Sri Mulyani: Pengusaha Lapor Harta Tak Perlu ke Kantor Pajak

Kurniasih Miftakhul Jannah, Jurnalis
Senin 11 Juli 2022 16:13 WIB
Serba Digital, Pengusaha Lapor Harta Tak Harus ke Kantor Pajak (Foto: Okezone)
Share :

BALI - Transformasi digital di Kementerian Keuangan terus dilakukan. Salah satunya dalam hal pelaporan pajak termasuk Program Pelaporan Sukalera (PPS) dilakukan tanpa tatap muka.

"Pasti sudah tahu bahwa NPWP dengan nik dan membayar pajak itu sudah melakukan e-filing, e-payment melalui digital sehingga Anda tidak perlu pergi ke kantor pajak," kata Sri Mulyani, Senin (11/7/2022).

Sri Mulyani mengatakan, saat mengikuti tax amnesty jilid II pengusaha tak perlu datang ke kantor pajak karena PPS dilakukan secara digital.

"Tidak ada satupun pengusaha atau perorangan datang ke kantor pajak, itu semuanya pakai online," imbuhnya. Selain itu, lanjut Sri Mulyani, transformasi digital juga dilakukan saat merilis surat utang.

"Waktu kita meng-issue surat berharga negara kita sekarang juga melakukan SBN ritel itu digital juga, sehingga bisa reach kepada kelompok milenial," ujarnya.


Sri Mulyani mengatakan, investor retail saat ini didominasi oleh dua kelompok, yaitu kelompok perempuan yang menjadi savvy investor dan juga generasi milenial.

Di sisi lain, Menkeu menambahkan saat ini uang persediaan tidak lagi disalurkan secara tunai tetapi melalui aplikasi keuangan digital, begitu pula pengadaan barang dilakukan melalui platform yang terhubung dengan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Sehingga secara bertahap keuangan negara tidak sekedar memberi uang ke suatu kementerian atau lembaga, misalnya kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk pembangunan infrastruktur digital, tapi kita juga mentransformasi cara kita bertransaksi,” ujar Sri Mulyani.

Saat ini pemerintah melalui Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Dalam Negeri, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Badan Pusat Statistik juga sedang membangun Satu Data Indonesia yang diharapkan bisa mengintegrasikan data dari 24 ribu aplikasi milik Kementerian dan Lembaga pemerintah.

“Satu Data Indonesia itu akan bisa menurunkan biaya operasional pemerintah dan meningkatkan reliabilitas dan mengkoordinasikan aplikasi pemerintah sehingga setiap Kementerian dan Lembaga tidak perlu membuat aplikasi sendiri-sendiri,” ucapnya.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya