Sri Mulyani: Pengusaha Lapor Harta Tak Perlu ke Kantor Pajak

Kurniasih Miftakhul Jannah, Jurnalis
Senin 11 Juli 2022 16:13 WIB
Serba Digital, Pengusaha Lapor Harta Tak Harus ke Kantor Pajak (Foto: Okezone)
Share :

Di sisi lain, Menkeu menambahkan saat ini uang persediaan tidak lagi disalurkan secara tunai tetapi melalui aplikasi keuangan digital, begitu pula pengadaan barang dilakukan melalui platform yang terhubung dengan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Sehingga secara bertahap keuangan negara tidak sekedar memberi uang ke suatu kementerian atau lembaga, misalnya kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk pembangunan infrastruktur digital, tapi kita juga mentransformasi cara kita bertransaksi,” ujar Sri Mulyani.

Saat ini pemerintah melalui Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Dalam Negeri, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Badan Pusat Statistik juga sedang membangun Satu Data Indonesia yang diharapkan bisa mengintegrasikan data dari 24 ribu aplikasi milik Kementerian dan Lembaga pemerintah.

“Satu Data Indonesia itu akan bisa menurunkan biaya operasional pemerintah dan meningkatkan reliabilitas dan mengkoordinasikan aplikasi pemerintah sehingga setiap Kementerian dan Lembaga tidak perlu membuat aplikasi sendiri-sendiri,” ucapnya.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya