Sri Mulyani Tunda Pajak Karbon, Banyak Kendala?

Kurniasih Miftakhul Jannah, Jurnalis
Rabu 13 Juli 2022 14:49 WIB
Sri Mulyani. (Foto: Okezone/Kurniasih)
Share :

BALI - Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan untuk menunda penerapan pajak karbon.

Awalnya pajak karbon diterapkan pada awal Juli 2022 namun hingga kini belum terealisasi.

Dia menegaskan pajak karbon ditunda bukan karena kendala teknis.

 BACA JUGA:Sri Mulyani Naikkan Subsidi BBM di 2023?

Menurutnya, pemerintah masih menyiapkan berbagai aturan pendukung pemberlakukan pajak karbon.

"Kendala teknis tidak ada, kita semua sudah siapkan policy-nya," ujar Sri Mulyani di Nusa Dua, Bali, Rabu (13/7/2022).

Lebih jauh dia mengatakan, setiap kebijakan dibuat pemerintah tidak hanya teknisnya saja, namun ada juga yang harus dilihat dari sisi ekonomi sosial dan politik.

"Maka kita harus melihat dan meneliti dengan detail, apakah kebijakannya sudah baik, waktunya tepat karna itu akan menentukan sebuah policy," bebernya.

Dia menjelaskan kalau mekanisme pajak karbon, terus didorong melalui berbagai kerja sama dengan kementerian terkait.

Sedangkan dari sisi BUMN, pemerintah akan melakukan uji coba lebih dulu ke PLN.

"Terutama dengan PLN untuk karbon tax ini pertama kita akan terus menguji cobakan dari mekanismenya masih limited terbatas," katanya.

Rencananya pajak karbon mulai diterapkan pertama kali pada perusahaan listrik tenaga uap (PLTU) batu bara dengan mekansime pajak yang mendasarkan pada batas emisi.

Ini artinya sisa emisi yang dihasilkan PLTU yang melebihi cap atau batasan akan dikenakan pajak.

Mandat ini pun sudah tertuang dalam Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Untuk saat ini, pemerintah tengah menyusun tarif yang cocok bagi perusahaan (PLTU).

Alhasil komitmen untuk mencapai target penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 29% dan dengan kemampuan sendiri 41% dengan dukungan internasional di tahun 2023 diharapkan dapat tercapai.

"Dari sisi keandalan, dan perdagangan karbon dengan mekanisme cap and trade kita akan memperkenalkan tarifnya dalam level yang intorduce yangg level cukup rendah dengan mekanisme itu semakin membangun reputasi dan nilai liabilitasnya," pungkasnya.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya