Sri Mulyani Tunda Pajak Karbon, Banyak Kendala?

Kurniasih Miftakhul Jannah, Jurnalis
Rabu 13 Juli 2022 14:49 WIB
Sri Mulyani. (Foto: Okezone/Kurniasih)
Share :

"Terutama dengan PLN untuk karbon tax ini pertama kita akan terus menguji cobakan dari mekanismenya masih limited terbatas," katanya.

Rencananya pajak karbon mulai diterapkan pertama kali pada perusahaan listrik tenaga uap (PLTU) batu bara dengan mekansime pajak yang mendasarkan pada batas emisi.

Ini artinya sisa emisi yang dihasilkan PLTU yang melebihi cap atau batasan akan dikenakan pajak.

Mandat ini pun sudah tertuang dalam Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Untuk saat ini, pemerintah tengah menyusun tarif yang cocok bagi perusahaan (PLTU).

Alhasil komitmen untuk mencapai target penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 29% dan dengan kemampuan sendiri 41% dengan dukungan internasional di tahun 2023 diharapkan dapat tercapai.

"Dari sisi keandalan, dan perdagangan karbon dengan mekanisme cap and trade kita akan memperkenalkan tarifnya dalam level yang intorduce yangg level cukup rendah dengan mekanisme itu semakin membangun reputasi dan nilai liabilitasnya," pungkasnya.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya