Menyatakan PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana (Juragan 99), Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin dan Sheila Marthalia secara tanpa hak dan melawan hukum menggunakan merek dagang “MS GLOW” yang memiliki kesamaan pada pokoknya dengan merek dagang “PS GLOW” dan merek dagang “PSTORE GLOW” yang digunakan Penggugat untuk jenis golongan barang atau jasa kelas 3 (kosmetik) terdaftar pada Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Meski demikian, PN Surabaya tidak emngabulkan nilai ganti rugi di mana Tergugat I-VI secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada PS Glow sebesar Rp360 miliar secara tunai dan seketika. Namun Pengadilan mengabulkan ganti rugi Rp37,9 miliar.
Menghukum Juraga 99 secara tanggung renteng penghentian produksi, perdagangan serta menarik seluruh produk kosmetik dengan merek “MS GLOW” yang telah beredar pada wilayah hukum Negara Republik Indonesia disertai DWANGSOM sebesar Rp1 miliar untuk setiap hari keterlambatan para Tergugat dalam melaksanakan putusan tersebut.
Selain itu, menghukum Juragan 99 dan yang lainnya secara tanggung renteng membayar biaya perkara.
(Zuhirna Wulan Dilla)