Kalah Gugatan, Juragan 99 Harus Bayar Rp37 Miliar ke PS Glow

Feby Novalius, Jurnalis
Rabu 13 Juli 2022 16:16 WIB
Juragan 99. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - PT PStore Glow Bersinar Indonesia atau PS Glow memenangkan gugatan merek terhadap PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana (Juragan 99), Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin dan Sheila Marthalia.

Mengutip informasi putusan gugatan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Surabaya, Rabu (13/7/2022), penggugat PT PStore Glow Bersinar Indonesia dan tergugat PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana (Juragan 99), Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin dan Sheila Marthalia.

Petitum atau kesimpulan dari gugatan yang diajukan PS Glow adalah, PN Surabaya mengabulkan gugatan PS Glow untuk seluruhnya.

Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta milik para Tergugat untuk membayar kewajiban hukum berdasarkan putusan perkara ini yang jenis dan jumlahnya akan dimohonkan secara khusus dalam persidangan.

 BACA JUGA:Jreng! Gilang Juragan 99 dan Istri Digugat Rp360 Miliar Gegara Sengketa Merek PS Glow Vs MS Glow

Menyatakan PS Glow memiliki hak eksklusive atas penggunaan merek dagang “PS GLOW” dan merek dagang “PSTORE GLOW” yang terdaftar pada Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia untuk jenis golongan barang / jasa kelas 3 (kosmetik).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya