JAKARTA - UMKM diajak untuk segera urus Nomor Induk Berusaha (NIB). Banyak manfaat yang bisa didapat, salah satunya kemudahan akses ke bank.
Pemerintah melalui kolaborasi Kementerian Investasi/BKPM, Kementerian Koperasi dan UKM, serta Kementerian BUMN, memfasilitasi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) agar bisa mengagunkan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk mendapatkan kredit perbankan.
Baca Juga: Bertemu Mantan Napi yang Jadi Pelaku UMKM, Menparekraf: Produknya Kualitas Ekspor
"Sekarang kita join dengan MenkopUKM dan Menteri BUMN untuk fasilitasi agar sertifikat yang mereka punya bisa diagunkan di bank. Dengan NIB, dan mereka bisa memulai usaha di tempat-tempat mereka dari Aceh sampai Papua," kata Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, dikutip dari Antara, Rabu (13/7/2022).
Bahlil menuturkan, pemberian NIB merupakan wujud penerjemahan arahan Presiden Jokowi agar pelaku UMKM bisa naik kelas mengembangkan usahanya dengan legalitas perizinan usaha.
Dia mengemukakan selama ini banyak pelaku usaha tidak bisa mendapatkan kredit usaha dari perbankan karena masih tidak formal, alias belum memiliki izin usaha.
Baca Juga: Cerita Jokowi Bertahun-tahun Usaha Tanpa Surat Izin Perdagangan
"Arahan Bapak Presiden kami terjemahkan bahwa sertifikasi yang Bapak Presiden sudah bagikan kepada rakyat ini harapannya bisa mendorong perputaran ekonomi. Tapi belum bisa kita jaminkan ke bank selama ini karena belum ada perusahaannya (yang memiliki) NIB," katanya.
Padahal, lanjutnya, pemerintah menargetkan bisa meningkatkan penyaluran kredit kepada UMKM hingga mencapai 30 persen.