JAKARTA - Babak baru UMP Jakarta 2022 usai PTUN membatalkan kenaikan gaji dari Rp4,6 juta menjadi Rp4,5 juta.
Dalam penetapan UMP Jakarta 2022 ini pun tak lepas dari rangkaian aksi demonstrasi kelompok buruh.
Melansir dari BBC Indonesia, Kamis (14/7/2022), berikut lika-liku penetepan UMP Jakarta sampai dibatalkan PTUN:
22 November 2021
Gubernur Anies Baswedan mengumumkan kenaikan UMP Jakarta 2022 sebesar Rp4.453.935,536. Angka ini artinya kenaikan UMP Jakarta hanya sebesar 0,85% atau selisih Rp37.749 dari tahun sebelumnya.
Baca Juga: UMP Jakarta Turun Rp68.000 Sama dengan Satu Kali Upah Lembur
Ketentuan ini berdasarkan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
25 November 2021
Kelompok buruh berdemonstrasi ke kantor Gubernur Anies, menolak kenaikan UMP hanya Rp37.749. Buruh kembali berunjuk rasa empat hari kemudian, dan menuntut kenaikan UMP 7-10 persen dari UMP 2021.
Baca Juga: Dampak Batalnya Kenaikan UMP Jakarta dan Berkurang Rp68.000
29 November 2021
Kepada buruh, Gubernur Anies mengatakan sudah mengirim surat kepada Menaker Ida Fauziyah untuk meminta rasa keadilan terhadap UMP Jakarta 2022.