Menyatakan PENGGUGAT memiliki hak eksklusive atas penggunaan merek dagang “PS GLOW” dan merek dagang “PSTORE GLOW” yang terdaftar pada Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia untuk jenis golongan barang / jasa kelas 3 (kosmetik).
Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V dan TERGUGAT VI secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT sebesar Rp360.000.000.000 atau Rp360 miliar secara tunai dan seketika.
Baca Selengkapnya: MS Glow Bayar Ganti Rugi Rp37 Miliar ke Putra Siregar, Begini Kronologi Gugatan PS Glow ke Juragan 99
(Zuhirna Wulan Dilla)