JAKARTA – Pemerintah telah mengkaji sebagian kendaraan roda dua, yakni sepeda motor yang dilarang menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertalite.
Kebijakan tersebut dirumuskan bersama PT Pertamina (Persero). Berikut fakta motor CBR, Ninja hingga Moge dilarang beli Pertalite yang dirangkum di Jakarta, Minggu (17/7/2022).
1. Ketentuan Masih Disiapkan
Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati mengatakan bahwa ketentuan kendaraan yang berhak menerima BBM subsidi masih disiapkan Pemerintah.
Dia menjelaskan kalau masih akan ada revisi dari Perpres Nomor 191 Tahun 2014 mengenai kriteria kendaraan yang berhak menggunakan BBM subsidi.
2. Larangan untuk Motor dengan Mesin di Atas 250 cc
Sementara itu, menurut catatan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), kendaraan jenis sepeda motor yang dilarang membeli Pertalite adalah yang memiliki Cubicle Centimeter (cc) di atas 250 cc.
Nicke juga menyebutkan bahwa sesuai dengan hasil rapat koordinasi bersama pemerintah tersebut, mobil yang dilarang membeli Pertalite adalah 1.500 cc ke atas. Pertamina menargetkan revisi bisa selesai pada 1 Agustus 2022 mendatang.
"Berdasarkan hasil Rakortas yang dipimpin Menko Ekon, bahwa pembatasan pengguna JBKP (Jenis BBM Khusus Penugasan) Pertalite ditetapkan khusus untuk roda 4 pelat hitam 1.500 cc ke bawah dan roda 2 250 cc ke bawah," kata Nicke yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat.