JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) mengaku tingginya harga pupuk nonsubsidi akan berdampak pada harga Urea dan NPK.
Kedua jenis pupuk ini masuk dalam pupuk bersubsidi yang ditetapkan pemerintah.
Direktur Pupuk dan Pestisida Kementerian Pertanian, Mohammad Hatta mengaku harga Urea dan NPK akan naik signifikan bila tidak disubsidi pemerintah.
Akibatnya, para petani kesulitan mendapatkan kedua jenis pupuk ini dengan harga murah atau terjangkau.
BACA JUGA:Tekan Inflasi, Subsidi Pupuk Difokuskan untuk Bahan Pangan Pokok
"Kita menyikapi kondisi global, di mana bahan baku pupuk dan pupuk secara perhitungan mengalami kenaikan. Kalau melihat dari jenis pupuk yang kita subsidi, yang berpotensi mempengaruhi harga adalah Urea dan NPK," ujar Hatta saat ditemui wartawan di Bali, Senin (18/7/2022).
Pemerintah melalui melalui Menteri Pertanian menerbitkan Permentan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
Dalam beleid ini, pemerintah menetapkan Urea dan NPK sebagai pupuk bersubsidi.
Hatta mencatat dua jenis pupuk itu dipilih karena diyakini sesuai dengan kondisi lahan pertanian yang sangat memerlukan unsur hara makro esensial.