“Hingga triwulan 2022, Ditjen IKMA telah melatih 12.700 WUB dan memfasilitasi 3.648 WUB industri kecil dengan legalitas usaha. Sementara itu, program penumbuhan WUB tahun 2021 berhasil melatih 6.258 WUB dan memberikan fasilitasi legalitas usaha kepada 3.048 WUB,” ujar Reni, Selasa (19/7/2022).
Setelah melalui program dasar pelatihan WUB, Ditjen IKMA juga memfasilitasi pelaku IKM dalam program peningkatan daya saing melalui beragam pendampingan, perluasan akses pasar, pameran, dan awarding.
Menurut Reni, program tersebut penting untuk mendongkrak kemampuan sektor IKM yang selama ini berkontribusi besar dalam perekonomian nasional.
“Saat ini jumlah unit usaha IKM mencapai 4,4 juta unit usaha atau 99,7% dari total unit usaha industri, dengan menyerap tenaga kerja sebanyak 10,36 juta orang atau 66,25% dari total tenaga kerja industri, IKM mampu berkontribusi sebesar 21,47% dari total nilai output industri nasional,” pungkasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)